DASAR ATURAN POSBAKUM

Sejak mulai tahun 2020, Lembaga Bantuan Hukum yang secara bersama-sama bersepakat menjalin kerja untuk pemberian layanan POSBAKUM pada Pengadilan Agama Kangean adalah Lembaga Bantuan Hukum Pemberdayaan Masyarakat untuk Keadilah (LBH-PEKA) Cab. Kangean. Adapun Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) antara LBH-PEKA dengan Pengadilan Agama Kangean tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum dengan Nomor : 85/KPA.W13-A36/PL1.1/I/2026 tanggal 02 Januari 2026.