Prosedur Gugatan Sederhana
Gugatan Sederhana adalam tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan material paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. menyatakan bahwa Perakra Ekonomi Syariah dapat diajukan di Pengadilan Agama dengan Gugatan Sederhana atau dengan acara biasa.
Sehubungan dengan adanya PERMA tersebut, maka Ditjen Badan Peradilan Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2017 tentang Tatacara Pernyelesaian Gugatan Sederhana.
| No. | Surat/Lampiran | Link |
| 1 | Surat Pengantar | Download |
| 2 | Formulir Gugatan Sederhana | Download |
| 3 | Formulir Jawaban Atas Gugatan Sederhana | Download |
| 4 | Formulir Penetapan Dismissal | Download |
| 5 | Formulir Penetapan Dismissal Gugatan Gugur | Download |
| 6 | Formulir Putusan | Download |
| 7 | Formulir Memori Keberatan | Download |
| 8 | Formulir Kontra Memori Keberatan | Download |
| 9 | Formulir Putusan Keberatan | Download |
| 10 | Contoh Akta Perdamaian di Luar Sidang | Download |
| 11 | Contoh Putusan Perdamaian | Download |
| 12 | SOP Tata Cara Penyelesaian Keberatan Perkara Gugatan Sederhana | Download |
| 13 | SOP Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Oleh Hakim Tunggal | Download |
| 14 | Register Induk Perkara Gugatan Sederhana | Download |
