HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA KANGEAN

  1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasehat Hukum
  2. Berhak berperkara di Pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang besangkutan masih tersedia).
  3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan.
  4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi.
  5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan.
  6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan.